kantongtangan.com: ISLAMIC BANKING AND INTEREST
  • Home
  • Tentang kantongtangan.com
  • Kumpulan Puisi
  • ISLAMIC BANKING AND INTEREST

    ISLAMIC BANKING AND INTEREST
    A. Perkembangan Bank Islam
    Banyak faktor yang melatar belakangi muculnya bank-bank islam yang mucul sekitar tahun 1960-an dan 1970-an. Diantara faktor yang penting adalah sebagai berikut: upaya neo-Revivalis dalam memahami hukum tentang bunga sebagai riba, adanya kekayaan negara akan minyak yang melimpah, permintaan terhadap interprestasi tradisional tentang riba untuk dipraktekan oleh bebrapa negara islam sebagai wujud kebijaksanaanya.
    Pada abad XIX, barat mulai mendirikan bank berdasarkan bunga di negara-negara islam. Keberadaan bank-bank ini berdiri sendiri secara mandiri. Hal ini menggugah kepedulian beberapa figur seperti Muhammad Rashid dan juga Muhammad Abduh yang berusaha melakukan akomodasi terhadap beberapa masalah bunga. Pertumbuhan gerakan kebangkitan islam (islamic Revivalism) yang dilakukan oleh para ulama dan pembaharu menentang adanya bank berdasarkan bunga.
    Gelombang pemikiran dunia islam modern mulai bergairah setelah munculnya gerakan kebangkitan islam (Islamic Revavalism) sebagai pioner dalam memberantas kejumudan berpikir yang mencengkram dunia islam setelah mengalami stagnasi yang panjang. Berawal dari gerakan revivalismeinilah yang neginspirasikan munculnya beberapa gerakan islam beriutnya, diantara gerakan modernise (nodernsme) dan neo- Revivalisme (neo- Revivalisme). Gerakan modernis lebih menekan pada perhatiannya terhadap aspek moral dan spiritual dalam memahami prinsip syari’ah, dan beusaha menginterprestasikan al-Qur’an dan sunnah berdasarkan pancaran nilainya dengan pemahaman yang luas terhadap kandungan dasar-dasarnya. Sedangkan gerakan neo-Revivalisme menfokuskan perhatiannya terhadap aspek pelaksanaan dari prinsip syari’ah dengan tanpa melakukan penafsiran kembali terhadap pesen pesen ekplisit yang terkandung dalam teks, baik al-Qur’an maupun sunnah.
    Bank-bank konvensional yang berdasarkan bunga sebagaimana telah menyebar ke negara-negara islam telah menjadi bahan perdebatan oleh para cendekiawan muslim, khusunya masalah hukum bunga itu riba atau tidak. Para pendukung neo-Revivalisme menganggap bahwa hukum bunga termasuk riba dan menyarankan untuk menghilangkannya. Sedangkan pendukung modernis menganggap bahwa tidak semua bunga bank itu termasuk riba dan kalau bunga yang dimaksud adalah yang meimbulkan ketidakadilan maka itu yang masuk kedalam kategori riba.
    B. Pandangan Para Modernis tentang Riba dan Bunga
    Para modernis seperti Fazlur Rahman (1964), Muhammad Asad (1984), Said al-Najjar (1989) dan Abd Al – mun’im al namir (2989) menekankan perhatiannya pada aspek moral sebagai bentuk pelarangan riba yang mengesampingan aspek legal formal dari lapangan riba sebagaimana yang dijelaskan dalam hukum islam. Arguentasi mereka adalah sebab dilarangnya riba karena menimbulkan ketidak adilan, sebagaimana disebutkan dalam al-qur’an diungapkan “la tazhlimuna wa-la tuzhlamun” ( kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya). Para modernis juga mendasarkan pandangan mereka dengan pandangan para ulama klasik, seperti ar razi, Ibn Qayyim, dan Ibn Taimiyah. Razi mengatakan bahwa pemberi pinjaman akan semakin kaya, sedangkan peminjam akan semakin miskin, ini dapat membuka jalan bagi si kaya untuk memeras yang miskin.
    Secara kasarnya dapat dikatakan, bahwa kekejaman riba ( dalam pengertian digunakan dalam al-qur’an dan hadits nabi) terletak pada keuntungan yang diperoleh melalui pembebanan (tangguhan) bunga pinjaman yang mencerminkan tindakan eksploitasi terhadap golongan yang perekonomiannya lemah.
    C. Pandangan neo- Revivalis tentang riba dan Bunga
    Pandangan ini adalah sesuatu yang dominan dalam perdebatan kontemporer. Pandangan ini menekankan bentuk legal dari riba sebagaimana diungkapkan dalam hukum islam, dan menegaskan bahwa pernyataan yang ditetapkan dalam al-qur’an harus diambil makna harfiahnya, tanpa memperhatikan apa yang dipraktekkan pada masa pra islam. Pandangan ini mengungkapkan tidak diperbolehkan didalam transaksi yang dianggap mengandung riba adalah ketidakadilan, hal tersebut yang membuat riba menjadi dilarang.
    Mawdudi mendefinisikan riba dengan jumlah yang diterima oleh pemberi pinjaman dari penerima pinjaman dengan angka bunga yang pasti. Laporan CII (council of Islamic ideologi) lebih eksplist : Tidak ada kebulatan secara sepenuhnya diantara berbagai madzhab pemikiran didalam islam bahwa istilah riba menunjuk pada bunga dalam semua type dan bntuknya. Chapra menyatakan bahwa riba mempunyai makna yang sama dengan bunga. Muhammad Uzair, seorang teoritisi Perbankan Islam menegaskan bahwa Bunga dalam semua bentuknya adalah sama dengan riba.
    D. Bunga, Deposito dan Muslim
    Bank Islam biasanya memandang bahwa simpanan sangat diperlukan bahkan sebuah kewajiban di dalam pencarian sekarang ini bagi pembangunan ekonomi dan sosial komunitas Muslim, dimana mengarahkan simpanan untuk sektor produktif ekonomi dipandang sebagai salah satu dari faktor yang paling penting yang kondusif bagi pembangunan. Banyak negara Muslim termasuk diantara negara-negara paling lambat berkembang dengan pendapatan per kapita yang rendah. Meskipun beberapa negara itu menyimpan presentase yang relatif tinggi dari pendapatan nasionalnya, banyak diantara mereka simpanannya sangat rendah. Akibatnya, banyak negara-negara itu, dengan perkecualian eksportir minyak, menggantungkan aliran modal dari luar negeri untuk membantu pembangunan finansial.
    Menurut Siddiqi (1983b), seorang penggagas dari sebuah teori perbankan Islam, "salah satu alasan utama mengapa kebiasaan perbankan tidak pernah berakar secara mendalam di dalam masyarakat Muslim adalah bunga". Kalim Siddiqi perkiraan yang bisa dipercaya dari sejumlah Muslim yang menghindari sistem perbankan karena bunga adalah terdapat dalam literatur perbankan Islam meskipun ditegaskan bahwa sebagian besar masyarakat berada di luar sistem perbankan. Bank-bank Islam, dibandingkan bank tradisional berdasarkan bunga merupakan minoritas kecil bahkan di dunia Muslim, dan deposito bank-bank tradisional berdasarkan bunga. Pembagian seluruh deposito dari bank-bank Islam di dalam pasar deposito Bank Uang Deposito di negara-negara Islam dimana bank-bank Islam dan bank berdasarkan bunga beroperasi berdampingan adalah agak kecil. Pembagian pasar ini sejak dari lima hingga dua puluh persen, dan di dalam beberapa kasus kurang dari sepuluh persen. Meskipun secara agak langsung hal ini menunjukan bahwa hasil ada sektor minoritas dalam komunitas Muslim, yang menghindari bank-bank tradisional karena kayakinan mereka bahwa bunga itu dilarang. Adalah hampir dua puluh tahun sejak bank-bank Islam komersial pertama muncul, dan jika bunga adalah faktor penghalang, bank-bank Islam bisa meningkatkan pembagian deposito mereka secara berarti.
    Bahkan dalam kasus pakistan, menurut sarjana Pakistan Shahrukh R. Khan, ketika perbankan Islam diperkenalkan pada tahun 1980-an tidak terjadi perubahan yang tiba-tiba dari deposito pembagian untung rugi, terhadap beberapa bank. Uang yang memasukkan sistem pembagian untung rugi, terutama berasal dari adanya deposito dengan sangat sedikit dana pembagian untung rugi baru nasabah atas dasar pembagian untung rugi muncul sebagian besar yang didorong oleh Perolehan finansial bukan karena sebuah keyakinan agama bahwa bunga dilarang.
    Pemerintah Pakistan, dalam mendorong kemajuan perbankan Islam, telah memasikan bahwa keuntungan yang diberikan kepada nasabah pembagian untung rugi lebih tinggi dibandingkan dengan bunga yang tersedia, dengan memberikan insentif bagi nasabah untuk menabung simpanan mereka dalam deposito pembagian untung rugi.

    No comments:

    Post a Comment

    Review Lengkap Notebook ASUS Vivobook S14 S433: Membawa Spirit Dare To Be You

    Review Lengkap Notebook ASUS Vivobook S14 S433: Membawa Spirit Dare To Be You Menjadi diri sendiri adalah salah satu kunci sukses menggapa...