kantongtangan.com: Kapita Selekta Ekonomi Islam (Keuangan Publik Islam)
  • Home
  • Tentang kantongtangan.com
  • Kumpulan Puisi
  • Kapita Selekta Ekonomi Islam (Keuangan Publik Islam)

    A. Pengertian Keuangan Publik Islam
    Keuangan publik adalah bagian ilmu ekonomi yang mempelajari aktivitas finansial pemerintah. Yang merupakan pemerintah disini adalah seluruh unit pemerintah dan institusi atau organisasi pemegang otoritas publik lainnya yang dikendalikan dan didanai oleh pemerintah. Keuangan publik menjelaskan belanja publik dan teknik-teknik yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai belanja tersebut. Keuangan publik juga menganalisis pengeluaran publik untuk membantu kita dalam memahami mengapa jasa tertentu harus disediakan oleh Negara dan mengapa pemerintah menggantungkannya pada jenis-jenis pajak tertentu. Keuangan publik mempelajari proses pengambilan keputusan oleh pemerintah, karena setiap keputusan mempunyai pengaruh pada ekonomi dan keuangan rumah tangga dan swasta. Sehingga, penting untuk mengembangkan model-model ekonomi yang membantu menjelaskan arti alokasi sumber daya yang efisien atau optimal, arti keadilan, dan antisipasi akibat finansial maupun ekonomi atas suatu keputusan publik. Dengan demikian, fokus keuangan publik adalah mempelajari pendapatan dan belanja pemerintah dan menganalisis implikasi dari kegiatan pendapatan dan belanja pada alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi.
    B. Sumberdaya Keuangan Publik Islam
    Sumber daya keuangan publik merupakan salah satu objek penting dalam pengembangan prinsip-prinsip kepemilikan karena filosofi dan paradigma pemikiran kepemilikan sangat berimplikasi terhadap ketersediaan sumber daya keuangan. Menurut Baqr ash-Shadr, sumber daya terbagi dua bagian, yaitu sumber daya yang bersumber pada barang-barang material/al madiyah untuk produksi, dan distribusi sumber daya yang bersifat produktif/al muntijah.
    Banyak teori dan pendapat dari para pakar tentang sumber daya keuangan publik. M. Abdul Mannan menjelaskan bahwa sumber daya keuangan publik dapat dirujuk pada beberapa aspek pembayaran dalam sistem ekonomi islam, yang meliputi: zakat, jizyah, kharaj, ghanimah, rikaz, pajak atas pertambangan dan harta karun, serta bea cukai (‘usyr). Beberapa aspek tersebut merupakan contoh sekian banyak sumber pendapatan dalam negara islam yang dapat diberdayakan secara maksimal dan profesional.
    Berdasarkan pada tipe dan mekanisme pemasukan dalam fiskal, sumber daya keuangan publik islam diklasifikasikan pada empat unit sumber daya yaitu:
    1. Unit zakat-shadaqah
    Merupakan sumber daya keuangan yang secara spesifik terklasifikasikan pada unsur kewajiban bagi setiap muslim. Zakat secara bahasa merupakan lafadz mashdar (kata dasar) dari lafadz zakat yang berarti suci, tumbuh, barakah, dan baik. Zakat dalam istilah fiqh berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah Swt untuk diserahkan kepada orang orang yang berhak, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu.
    Di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang merupakan regulasi pemerintah Indonesia dalam usaha mengoptimalkan potensi zakat. Perundang-undangan tersebut tertuang dalam:
     Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
     Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
     Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
    2. Unit ghana’im
    Merupan unit dari proses penaklukan wilayah kekuasaan Islam (peperangan). Unit ghana’im merupakan sumber daya keuangan publik dalam bentuk fay’ dan ghanimah.
     Fay’, merupakn harta yang diperoleh oleh kaum muslimin dari orang orang kafir tanpa melakukan peperangan atau tanpa menyerbu kedaerah orang orang kafir dengan pasukan muslimin.
     Ghanimah, merupakan sumber keuangan publik yang dieksplorasi dari barang rampasan perang ketika bertempur dengan kaum kafir, dan barang tersebut berbentuk barang bergerak dan dapat dipindahkan.
    3. Unit Kharaj-Jizyah
     Kharaj atau bisa disebut dengan land taxes merupakan sumber pendapatan fiskal yang bersumber dari tanah tanah yang dimiliki oleh orang muslim ataupun non muslim.
     Jizyah atau bisa disut juga poll tax merupakan sumber daya fiskal yang kusus diberlakukan kepada masyarakat ahllul kitab (Nasrani, Yahudi dan Majusi).
    4. Unit Dharibah Milkiyyah ‘Ammah
    Dharibah dalam perkembangannya seperti pajak yang berlaku pada saat ini. Ketentuan ketentuanya hampir sama dengan perhitungan nishab dalam zakat, tetapi batasan batasannya sangat relatif dan berlainan satu nrgara dengan negara lain. Dalam masa pemerintahan Islam regulasi dharibah dalam bentuk pajak hanya dijadikan kebijakan pada saat tertentu saja, pada saat kondisi keuangan baitul maal atau defisit dan tidak cukup untuk menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. Penarikan pajak ini pun bersifat temporal tidak berlaku terus menerus dan akan dihentikan apabila kondisinya sudah stabil kembali. Penarikan pajak dilakukan hanya kepada orang orang kaya saja, tidak kepada masyarakat yang tidak mampu.

    No comments:

    Post a Comment

    Review Lengkap Notebook ASUS Vivobook S14 S433: Membawa Spirit Dare To Be You

    Review Lengkap Notebook ASUS Vivobook S14 S433: Membawa Spirit Dare To Be You Menjadi diri sendiri adalah salah satu kunci sukses menggapa...